Seekor Harimau Sumatra Mati Kena Jerat Babi di Jorong Tikalak

HARIANHALUAN.ID — Aktivitas pemasangan jebakan hama babi di areal perladangan, kembali mengakibatkan seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatra), mati terjerat di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (16/5/2023).

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono mengatakan, satwa buas dilindungi terancam punah tersebut pertama kali ditemukan terjerat jebakan babi oleh seorang petani yang hendak survei ladang sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saksi langsung melaporkan ke pemuda setempat. Laporan tersebut diteruskan ke Polsek Lubuk Sikaping, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada kami melalui Call Centre BKSDA Sumbar,” ujarnya kepada Haluan.

Ardi menyebut, usai menerima laporan langsung dari Kapolsek Lubuk Sikaping, yakni Iptu Yufrizal sekitar pukul 09.30 WIB, dirinya langsung memerintahkan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) terdekat yaitu WRU SKW I meluncur menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, kata Ardi, Tim bersama personel Polsek Lubuk Sikaping dan KPHL Pasaman Raya, langsung melakukan pengamanan lokasi sembari berkoordinasi dengan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) di Bukittinggi untuk menyiapkan kandang transit.

“Tim juga sempat berkoordinasi dengan tim balai untuk menyiapkan kandang evakuasi beserta dokter hewan. Namun sayangnya, setelah sempat dilakukan penanganan, sekitar pukul 12.30 WIB satwa akhirnya mati,” ucapnya.

Ardi mengungkapkan, bangkai Harimau Sumatra tersebut langsung diberangkatkan menuju Kota Padang untuk dilakukan identifikasi awal serta nekropsi penyebab kematian.

“BKSDA Sumbar merasa prihatin atas kejadian ini, kami minta masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat dengan alasan apapun karena hal ini dapat membahayakan satwa dilindungi,” kata Ardi.

Ia menegaskan, setiap orang yang terbukti memasang jerat, bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” tuturnya. (*)

Exit mobile version