HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut BS, terdakwa dalam kasus pencabulan anak kandung sendiri, dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam, Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).
“Menuntut terdakwa BS pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, terdakwa BS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial A, yang masih berusia 10 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa BS untuk membayar denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa BS mengajukan pledoi atau pembelaan.