HARIANHALUAN.ID – Saksi dari manajemen konstruksi, M Yusuf membantah adanya kerugian negara sebesar Rp16 miliar dari pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatra Barat, periode 2018-2020.
“Itu ngawur kerugian Rp16 miliar. Darimana Rp16 miliar itu? Dari Hongkong?” kata Yusuf dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (13/7/2023).
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu. Sidang itu sempat memanas, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara. “Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli,” kata JPU keberatan.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Juandra, tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara. Pada kesempatan itu, Yusuf juga menyebutkan pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda. “Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek,” kat Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan, bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh Gempa Pasaman 25 Januari 2022 lalu. “Pasti telah diuji. Bahkan saat Gempa Pasaman yang merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh,” kata Yusuf.
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan delapan terdakwa, yaitu tig mantan direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta Lima pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Seperti diketahui, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.