HARIANHALUAN.id – Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda di wilayah ibukota. Sebanyak enam perempuan dan empat laki-laki diamankan, senin (21/8/23) dini hari.
Dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol Minol golongan A.
Selain itu, di salah satu Homestay kawasan Pondok, kembali terjaring tiga pasangan ilegal oleh petugas yang sedang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut.
Selain mengamankan sejumlah perempuan dan laki-laki di penginapan dan tempat karaokean, petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan enam perempuan dan empat orang laki laki dari sejumlah tempat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang.
“Mereka yang terjaring diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar,” tutur Rio Ebu, Kabid P3D.