HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi mengungkap dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga binaan berinisial RT dan W.
Hal ini bermula dari temuan intelijen Komando Distrik Militer 0304/Agam bahwa keduanya melakukan pengendalian peredaran narkoba.
“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga RT dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba. Untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Lapas Bukittinggi, Marten, Selasa (22/8/2023)
Selama kedua tersangka menjalani pemeriksaan, petugas Lapas Bukittinggi melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud. Alhasil, ditemukan barang terlarang berupa handphone. Barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan 3 kunci pemasyarakatan maju, serta back to basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan.
Adapun 3 kunci pemasyarakatan maju dimaksud adalah deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba, serta barang haram lainnya. Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” ujar Marten.