Sebelumnya, anggota Kodim 0304/Agam berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial C (35) warga Palupuah dan F (37) warga Bukittinggi di dua lokasi berbeda, Selasa (22/8/2023).
Pelaku berjnisial C ditangkap di Padang Luar, Kabupaten Agam dan pelaku F ditangkap di dalam rumah kontrakan Jalan By Pass Bukittinggi. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 11 kg ganja kering dan alat timbang.
Kemudian, dari penangkapan tersebut jajaran Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu diduga warga binaan Lapas Bukittinggi berinisial RT dan W mengendalikan peredaran ganja dari dalam penjara.
Kedua narapidana tersebut mengakui mengendalikan ganja yang diperoleh dari Panyabungan, Sumatra Utara dengan menggunakan selular. (*)