HARIANHALUAN.id – Satpol PP Padang didampingi Camat Kuranji, Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Unsur Kelurahan dan Babinsa melakukan pengawasan serta memberikan edukasi terkait Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah di Kecamatan Kuranji, Selasa (12/09/23).
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Tim gabungan Pemko Padang tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di sepanjang jalur By Pass Kuranji.
Selanjutnya sepuluh orang pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diamankan ke Kantor Kecamatan Kuranji untuk dilakukan Pembinaan sekaligus diberikan edukasi dan sosialisasi oleh tim gabungan, agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain itu, tim gabungan juga menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan, seperti membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 17.00 wib hingga 05.00 Wib, sesuai aturan yang berlaku. (*)