Menurut keterangan pelaku RE bahwa barang bukti narkotika tersebut ia dapatkan langsung dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut).
“Barang bukti ini ia angkut langsung dari lokasi tanamnya di daerah Panyabungan, Sumatra Utara, dan menurut keterangan pelaku, untuk sementara ia diduga hanya sebagai kurir yang mengangkut barang tersebut ke wilayah kita,” katanya.
Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut menurut rencana akan diedarkan di Muaro Sijunjung.
“Jadi, wilayah kita ini memang menjadi sasaran mereka untuk mengedarkan narkotika tersebut, namun terkait siapa yang memesan, masih kita selidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas yang menerima informasi keberhasilan jajarannya mengungkap 20 kg ganja tersebut langsung menemui Tim Narco di Mapolres Sijunjung.
Dirinya mengapresiasi keberhasilan tugas yang telah dilakukan dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. (*)