“Ini adalah salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” tambah Rozaldi.
Rozaldi Rosman juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan kos-kosan yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Kita akan serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut, serta kita berharap kepada pemilik penginapan dan koskosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” tutup Rozaldi Rosaman Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang. (*)