HARIANHALUAN.ID – Polresta Padang bakal memanggil anggota DPRD Kota Padang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut sekitar dua bulan yang lalu. Hingga saat ini sekitar lebih lima saksi yang telah dimintai keterangan.
Dalam laporan itu, kata Dedy, Jupri yang juga calon legislatif (caleg) Dapil IV Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung dilaporkan oleh Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, atas dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 m2 di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Dalam waktu dekat ini, terlapor atas nama Jupri, anggota DPRD Kota Padang dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan kita minta keterangannya,” ucapnya.
Untuk memanggil terlapor, kata Dedy, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa. “Setelah bukti-bukti dikumpulkan dan sejumlah saksi juga dimintai keterangan serta terlapor, kita akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah mengatakan, Jupri dilaporkan ke Polresta Padang pada 20 Juli 2023.