Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Sehingga kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Lanjut Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi. “Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor,” tuturnya. (*)