HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (9/11/2023) di Mapolda Sumbar.
“Kita mengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran. Kemudian, satu unit sepeda motor Vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound sistem dan surat jual beli tanah.
“Ketiga tersangka, yakni EF selaku pengguna anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujarnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.