“Iya benar, remaja ini bersama teman wanitanya. Teman wanitanya bersembunyi dibalik bangku mobil. Karena sudah berbuat salah, kedua orang tua anak dipanggil untuk menyelesaikan persoalan yang sudah mencoreng nama kelurahan kami,” ujar Risman.
Kedua remaja tersebut, disanksi membayar denda sebanyak 10 sak semen dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan mobil dinas milik Pemko Payakumbuh bernomor polisi dua digit tersebut langsung dievakuasi oleh Camat Payakumbuh Timur sebagai antisipasi agar mobil tidak dirusak oleh massa.
Sementara, lurah setempat Firman mengatakan, penggerebekan dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur tersebut sudah selesai dimediasi oleh pemuda, LPM, niniak mamak, serta tokoh masyarakat dengan memanggil kedua orang tua si anak.
“Kami di kelurahan sifatnya hanya mediasi. Bagaimana kejadian pastinya, kita tidak sampai ke sana. Intinya kita hanya mediasi saja. Semua unsur lapisan masyarakat sudah menyelesaikan persoalan tersebut. Mudah-mudahan, kedepannya tidak terjadi hal yang sama,” ujar Firman.
Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Andri Narwan membenarkan adanya kendaraan dinas jenis Toyota Avanza bernomor seri BA 71 M yang ditangkap warga. “Benar, itu kendaraan milik Pemko Payakumbuh,” ujar Andri Narwan.
Dijelaskannya, mobil itu merupakan kendaraan dinas milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh. Saat digerebek warga, mobil BA 71 M tersebut tidak dipakai oleh pejabat yang bersangkutan, melainkan dibawa oleh orang lain. Oknum yang ditangkap warga di atas mobil BA 71 M itu, tak lain adalah keluarga dari salah seorang pejabat BKPSM Kota Payakumbuh.