“Secara aturan memang menyalahi. Pertama mobil dioperasikan bukan di jam kantor, bukan untuk keperluan dinas dan bukan pejabat yang bersangkutan. Orang lain yang membawa kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, ini salah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh tersebut.
Rencananya, ujar Andri, Senin (13/11/2023), Inspektorat Kota Payakumbuh memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. “Yang jelas pejabat bersangkutan kita panggil. Soal sanksinya, nanti kita serahkan ke pimpinan,” katanya. (*)