HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penggerebekan pada Minggu (20/11/2023).
Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, keempat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung. Mereka ditangkap pada lokasi terpisah.
Penangkapan awal, polisi ringkus MZ (17) seorang pelajar, AS (26) yang bekerja di swasta, dan TNS (32) seorang perempuan berprofesi pedagang. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut, meliputi celana panjang merek REVAN warna biru yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone merek I-Cherry warna silver dan merek OPPO warna merah.
Kemudian pelaku keempat, berinisial RPS (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Komentar