Dari pelaku RPS, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, 12 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp150.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan keempat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.
“Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Kepada para pelaku, dikenakan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Kapolres mengajak untuk bersama-sama ikut memberantas kegiatan tersebut agar daerah Dharmasraya ini terbebas dari narkoba. (*)