Akan tetapi, kata Kapolres, sesampainya di rumah korban ternyata rumah korban dalam keadaan terkunci, sebab kunci rumah tersebut dibawa oleh orang tua korban yang sedang melaksanakan ibadah tarawih.
“Sehingga korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Kita menduga di tempat itu para pelaku menganiaya korban, untuk memaksa korban mengakui bahwa dia telah mencuri ponsel itu,” ucap Kapolres.
Hingga saat ini, dikatakan Kapolres, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Soal apakah korban tewas karena tergantung atau karena dianiaya, masih terus kami dalami, termasuk dugaan apakah korban digantung setelah tewas dianiaya untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Dalam kasus itu, dikatakan Kapolres, aparat mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja motif bunga, sebuah celana panjang jeans warna biru dengan bercak darah, serta sebuah ikat pinggang milik korban yang diduga digunakan pelaku untuk menggantung korban di pohon rambutan.
Sedangkan para pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. (*)