Dalam akta kedua perusahaan tersebut dan juga pada sistem administrasi umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deni Yolanda tercatat sebagai pemegang 120 saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan yujuh saham dalam PT Pangkalan Niaga. ”Jadi, saham yang mana yang belum dibagikan dan belum dia terima? tanya Fadhli .
Menurutnya, sebenarnya Deni sendiri telah mengakui bahwa saham-saham warisan telah dibagikan dan dia sudah menerimanya. Pengakuan Deni ini juga disampaikan dan dikutip beberapa media pada 23 Agustus 2023.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum lainnya Mulyadi menjelaskan bahwa penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) Deni Yolanda terjadi, karena ketika kedua perusahaan tersebut melakukan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dengan mengeluarkan saham-saham baru. ”Deni waktu itu secara tegas menyatakan tidak akan ikut mengambil bagian saham-saham baru tersebut. Semuanya itu tertuang dalam Berita Acara RUPS yang menyetujui peningkatan modal perusahaan tersebut. Peningkatan modal kedua perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Dengan peningkatan modal tersebut, total saham PT RIS Investindo Sarana dari semula 1.000 saham dalam PT RIS menjadi 21.000 saham dan total saham PT Pangkalan Niaga yang semula 60 menjadi 20.200 saham. Karena Deni tidak ikut mengambil saham-saham baru, maka saham Deni milik dalam PT RIS Investindo Sarana tetap sebanyak 120 saham dan dalam PT Pangkalan Niaga tetap sebanyak 7 saham.
Penurunan presentase kepemilikan saham Deni terjadi, karena saham milik Deni jumlahnya tidak bertambah tetapi faktor pembaginya menjadi meningkat sesuai dengan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut. PT RIS Investindo Sarana total saham yang dikeluarkan sebanyak 21.000 saham, maka faktor pembaginya adalah 21.000, sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 120/21.000 X 100 = 0,571 persen, total saham yang dikeluarkan dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 20.200 saham, maka faktor pembaginya adalah 20.200, sehingga presentase kepemilikan saham Deni menjadi 7/20.200 X 100 = 0,03 persen.
”Peningkatan modal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika tidak sesuai, maka pasti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberikan persetujuan peningkatan modal tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yadi ini.
Ia juga mengungkapkan, sebenarnya keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali khususnya enam orang kakaknya dan 8 orang keponakan Deni yang semuanya menjadi tergugat sudah lelah menghadapi Deni. Berkenaan dengan warisan ini, Deni sudah tiga kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.