PADANG, HARIANHALUAN.ID – Reni Rani yang dilaporkan oleh Rinaldi Djusuf dalam dugaan kasus dugaan penipuan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, dinyatakan tidak bersalah oleh hakim setelah putusan peradilan No.6/Pra.Pid/2023/PN PDG, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, Reni Rani mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Ditreskrimum, Subdit IV unit 3.
”Saat ini telah keluar putusan peradilannya dengan No.6/Pra.Pid/2023/PN PDG, yang menyatakan batal semua perbuatan Ditreskrimum Subdit IV unit 3 Polda Sumbar yang menetapkan tersangka dan menahan kliennya,” kata Penasehat Hukum Reni Rani, Fanny Fauzie dalam keterangan rilisnya yang diterima Harianhaluan.id, Rabu (13/12/2023).
Fanny Fauzie mengatakan, putusan peradilan tersebut telah dibacakan oleh hakim yang juga dihadiri termohon (Polda Sumbar). Dimana pada saat putusan, hakim menyatakan dua alat bukti yang dipakai penyidik tidak mempunyai kualitas alat bukti, berupa cek kosong yang menjadi peristiwa pidana.
“Alat bukti yang dipakai penyidik tersebut juga bukan milik dari tersangka. Cek ini diganti oleh inisial HB kepada pelapor dengan bilyet giro atas nama PT. Farids Suksesindo Pratama. Hakim berkesimpulan tidak ada unsur pidana yang disangkakan kepada klien kami,” ujar Fanny Fauzie.
Fanny Fauzie mengapresiasi putusan pengadilan, dengan adanya putusan ini menjadi preseden dalam hukum di Indonesia. Hakim juga mempertimbangkan dua surat perintah penyidikan yang terbit dua kali, hal ini mempunyai implikasi hukum kedepannya dalam proses penyidikan.
Surat tersebut sangat sakral kehadirannya, sebagaimana putusan MK No. 130, setiap surat perintah penyidikan dalam waktu tujuh hari harus dilanjutkan dengan SPDP.