“Dengan dikeluarkannya dua kali SPDP ini, kemurnian dari penyidikan tindak pidana harus dipertanyakan,” katanya.
Terakhir dia mengatakan, berdasarkan putusan peradilan ini pihaknya akan menjemput kliennya, Reni Rani yang saat ini masih ditahan di Polsek Padang Timur.
“Setelah hakim memutuskan pada detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apapun yang dapat mengekang kebebasan klien kami,” ujarnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Fardi