AGAM, HARIANHALUAN.ID – Perjalanan dua pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam.
Kedua pelaku dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, penangkapan kedua pelaku inisial ML (39) dan SM (38) bermula saat mencoba mengedarkan uang palsu ke pedagang.
Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.
“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.
Setelah menjalani interogasi mendalam, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta.
“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” ucapnya.