Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp20 ribu.
“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp50 ribu rupiah perlembar,” ujarnya.
Modus operandi pelaku dari aksi ini, katanya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan.
“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebutlah keuntungan dari pelaku,” katanya.
Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu. “Tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” tuturnya. (*)