HARIANHALUAN.ID – Korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, DH memenuhi panggilan penyidik Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan tambahan. Korban dan keluarganya datang dengan didampingi oleh Penasihat Hukum, Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH, Jumat (2/2) sore.
Suharizal dan Eli Susanti yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan, Polda Sumbar di bawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisial HKN dan juga orang tua laki-laki korban berinisial J. Proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur pasal 285 KUHP.
“Pasal tersebut kurang lebih berbunyi, ‘Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun’,” ujar Suharizal kepada Haluan, Sabtu (3/2).
Dijelaskan Suharizal, sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti. Dalam minggu ini, penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain. Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang caleg yang diduga melakukan pidana, bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya, yakni penyidikan.
“Tanpa diperiksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 tahun,” kata Suharizal.
Suharizal dalam hal ini mengapresiasi Polda Sumbar yang telah bergerak cepat menyikapi perkara ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DH resmi dilaporkan oleh salah seorang keluarga perempuan kepada pihak kepolisian. DH dilaporkan terkait dugaan kasus pelecehan seksual (rudapaksa) yang diduga ia lakukan kepada salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HKN (18).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Solok pada Sabtu (6/1) lalu. Dugaan pelecehan seksual itu diketahui terjadi pada 26 Desember 2023 lalu di kediaman pribadi pelaku di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Peristiwa itu terjadi setelah terlapor meminta kepada korban membuat kopi,” kata Putri Deyesi Reski yang saat itu sebagai PH korban.
Setelah meminta tolong membuatkan kopi, kata Putri, Dodi sempat keluar rumah dan meminta korban juga memeriksa kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar kamarnya.
“Karena sebagai ART, tentu korban mengikuti saja apa kata majikannya. Namun, saat korban di dalam, pintu kamar kemudian dikunci,” katanya.
Usai pintu kamar dikunci itulah, korban mulai diperlakukan secara tidak pantas oleh terlapor.
“Korban sempat melawan dan meronta, namun tubuhnya ditindih oleh terlapor. Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,” katanya.
Selain membuat laporan, pihak korban juga menyerahkan baju piyama dan celana dalam korban yang digunakan pada saat insiden tersebut terjadi.
“Korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Solok sembari hasil visum keluar. Saat ini (kondisi korban) trauma atas (dugaan) pemerkosaan yang dialaminya,” tuturnya. (h/win)