AROSUKA,HARIANHALUAN.ID -Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (20/2/2024). Selain mengamankan satu peket narkoba jenis ganja, petugas juga menemukan 23 (dua puluh tiga) batang ganja yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku.
Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Eko (24) warga Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari informasi masyarakat tersebut, petugas mengetahui bahwa ada seseorang yang menanam narkotika jenis ganja di daerah itu. Tak ingin menunggu lama, petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pada pengintaian tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB petugas melihat seseorang yang sedang berada di tepi jalan Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, yang mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sebelumnya.
Tak ingin kehilangan target, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di saku pelaku.
Tak puas sampai di situ, setelah pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Solok kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.