SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemantau Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Daerah Provinsi Sumatra Barat (LSM LP-A1 Sumbar) melayangkan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Solok Pada 2 Februari 2024, diduga atau disinyalir salah satu calon DPRD setempat mempergunakan ijazah Paket C tidak terdaftar di Dapodik Pusat.
“Memang benar, kami menyurati Bawaslu adanya dugaan calon legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Solok mengunakan ijazah Paket C tidak terdaftar atau palsu,” kata Sekretaris LSM LP-A1 Sumbar, Erizal Kusuma kepada media, Selasa (20/2/2024).
Erizal mengatakan, pihaknya melaporkan caleg dari Partai Gerindra dengan inisial BF dari Dapil 2 Kabupaten Solok. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sampai dimana proses tindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten Solok.
Jika dalam waktu dekat belum juga diproses oleh Bawaslu Kabupaten Solok, kata Erizal, ia akan kembali mendatangi kantor Bawaslu. “Kalau perlu, kami akan mengatarkan saksi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya temuan tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada dapil 2 disinyalir mempergunakan ijazah Paket C, yang tidak terdaftar di Dapodik.
“Dari laporan dan informasi dari masyarakat itulah kami tindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten Solok untuk memprosesnya,” ujarnya.
Selain ke Bawaslu Kabupaten Solok, lanjut Erizal yang juga menjabat Kabid Investigasi LSM LP-A1 Sumbar, pihaknya juga telah mendatangi Kantor SPNF SKB Kabupaten Solok.