“Saat itu, kami tidak mendapatkan penjelasan apakah ijazah yang digunakan oleh BF ini terdaftar atau palsu. Jika terdaftar tidak jadi persoalan, namun jika terdaftar, apa tindakan dari instansi terkait. Itu yang kami pertanyakan?” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung membenarkan adanya surat pemberitahuan dari LSM LP-A1 Sumbar sebagai pemberi informasi terhadap adanya calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada Dapil 2 mempergunakan ijazah Paket C palsu.
Akan tetapi, kata Titony, pada surat tersebut pihaknya tidak mengetahui siapa yang dilaporkan dan dari mana partainya. “Makanya kami meminta melayangkan surat balasan kepada pemberi informasi atau pelapor untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, hingga dua hari setelah surat balasan tersebut pihak pelapor tidak kunjung melengkapi berkas agar Bawaslu dapat memprosesnya. “Sesuai aturan, setelah dua hari surat dilayangkan kepada pemberi informasi tidak melengkapi, maka kami tidak bisa melanjutkan penelusuran. Kami tidak menindaklanjuti telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2023,” ucapnya.
Sementara berinisial BF membantah bahwa ijazah yang digunakan saat hendak melakukan administrasi mencalonkan diri menjadi calon legislatif adalah palsu.
“Di tahun politik ini biasa terjadi, namun saya tetap sabar. Yang jelas ijazah yang saya terima ini telah mengikuti tes dan terdaftar di dapodik,” katanya saat dihubungi media. (*)