Rabu, 15 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID KAMPUS

Sandang Gelar Doktor, Defika: Ada Kekosongan Hukum Soal Perdagangan Pengaruh

Editor: Nasrizal
Minggu, 25/02/2024 | 21:20 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Defika Yufiandra resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi dengan tema “Memperdagangkan Pengaruh (trading in influence)” dalam ujian terbuka pada Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (23/2/2024).

Para penguji yang terdiri dari Prof Topo Santoso dari Universitas Indonesia (eksternal), Ferdi, Prof Kurnia Warman, Charles Simabura, Prof Ismansyah, Fadilla Sabri, Prof Elwi Danil, Prof Aria Zurnetti dan Yoserwan menyatakan mantan Ketua KNPI Sumbar itu lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Pada ujian terbuka itu, Defika memaparkan, Trading In Influence (TII) merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi. Fokus utamanya terletak pada elemen “pengaruh”, yang berarti korupsi terjadi karena penyalahgunaan kekuatan atau pengaruh yang nyata atau diperkirakan, bukan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu (seperti dalam kasus penyuapan).

Namun pengaturan mengenai TII belum menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia dihukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun ketentuan undang-undang ini tidak mengatur mengenai tranding in influence.

Meskipun ketentuan mengenai TII sempat dibahas dan menjadi bagian dari RUU KUHP yaitu pasal 691, namun ketika UU tersebut disahkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh menghilang dari KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga sampai saat ini hukum positif di Indonesia belum mengatur sama sekali menangani tindak pidana perdagangan pengaruh. Sedangkan pada praktiknya, terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi TII yang telah dihukum, namun tidak berdasarkan ketentuan yang seharusnya.

Managing Director Kantor Hukum Independen ini menjelaskan, perdagangan pengaruh merupakan suatu tindak pidana yang berbeda dengan suap dan gratifikasi. Dalam perdagangan pengaruh hal yang menjadi permasalahan adalah pengaruh dari si pemilik pengaruh yang dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan membuat pejabat publik atau pemegang kebijakan mengambil kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Perdagangan pengaruh terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif, yang diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yaitu Konvensi Anti Korupsi PBB yang menunjukkan adanya komitmen internasional untuk memberantas korupsi. Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi pengaturan perdagangan pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laman 1 dari 2
12Next
Reporter: Fauzi
Tags: Fakultas Hukum UnandHukum PerdaganganKantor Hukum IndependenPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Rizki Butinandra: Dari Pramuka, Menemukan Cinta pada Seni dan Budaya Minangkabau

Rizki Butinandra: Dari Pramuka, Menemukan Cinta pada Seni dan Budaya Minangkabau

Senin, 13/10/2025 | 18:22 WIB
Perkuat Tata Kelola Keuangan Nagari, Tim PKM PNP Beri Pelatihan Intensif di  Batu Kalang Utara

Perkuat Tata Kelola Keuangan Nagari, Tim PKM PNP Beri Pelatihan Intensif di Batu Kalang Utara

Rabu, 08/10/2025 | 10:27 WIB
Mahasiswi UM Sumatera Barat Juara 1 Lomba Pidato MTQ Mahasiswa se-Sumbar

Mahasiswi UM Sumatera Barat Juara 1 Lomba Pidato MTQ Mahasiswa se-Sumbar

Rabu, 01/10/2025 | 20:23 WIB
Ket. Foto : Pemimpin Pegadaian Kanwil II Pekanbaru, Eko Suprianto saat doorstop bersama media. YESI

Pegadaian Goes To Campus, Gen Z Diajak Makin Cerdas Berinvestasi Emas

Senin, 29/09/2025 | 21:49 WIB
Rulieff Tekuni Organisasi demi Mengasah Potensi Diri

Rulieff Tekuni Organisasi demi Mengasah Potensi Diri

Senin, 29/09/2025 | 10:57 WIB
Mahasiswi UM Sumatera Barat Raih Juara 2 Pemuda Pelopor Padang Panjang

Mahasiswi UM Sumatera Barat Raih Juara 2 Pemuda Pelopor Padang Panjang

Senin, 29/09/2025 | 10:40 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapkan Kedatangan Presiden Prabowo Tahun 2026, Wamenaker Kebut Pembangunan Rumah Gadang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya, Pemkab Dharmasraya Bakal Gelar GPM di Dua Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termasuk Kejati Sumbar Yuni Daru, Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suherman Junaidi Jabat Plt Kepala BPBD Dharmasraya Gantikan Eldison

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di Solok Selatan (Solsel), Senin (13/10/2025). 

WNA tersebut berinisial LWF (69) diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas di salah satu tambang emas selama delapan hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan aktivitas mencurigakan dari salah seorang WNA di daerah tersebut.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135093/diduga-terlibat-aktivitas-tambang-imigrasi-tangkap-wna-malaysia-di-solsel/
  • TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Putra Nagari Pagaruyung sekaligus Wakil Mentri Tenaga Kerja Afriansyah Noor Dt Rajo Basa mengunjungi rumah gadang milik kaumnya untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar di Nagari Pagaruyung, Tanjung Emas , Selasa (14/10).

Pada kesempatan itu, Wasekjen Demokrat itu menjelaskan bahwa pembangunan rumah gadang kaumnya itu sengaja dikebut pembangunannya, karena pada tahun 2026 pihaknya akan menghadirkan presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah rumah gadang kaum, rencananya nanti tahun depan di 2026 itu kita akan mengundang presiden Prabowo Subianto untuk datang, tapi tema kunjungannya nantilah diberi tahu yaa, ” kata Afriansyah Noor.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/tanah-datar/hh-135115/persiapkan-kedatangan-presiden-prabowo-tahun-2026-wamenaker-kebut-pembangunan-rumah-gadang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.