Rabu, 27 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID KAMPUS

Sandang Gelar Doktor, Defika: Ada Kekosongan Hukum Soal Perdagangan Pengaruh

Editor: Nasrizal
Minggu, 25/02/2024 | 21:20 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Defika Yufiandra resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi dengan tema “Memperdagangkan Pengaruh (trading in influence)” dalam ujian terbuka pada Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (23/2/2024).

Para penguji yang terdiri dari Prof Topo Santoso dari Universitas Indonesia (eksternal), Ferdi, Prof Kurnia Warman, Charles Simabura, Prof Ismansyah, Fadilla Sabri, Prof Elwi Danil, Prof Aria Zurnetti dan Yoserwan menyatakan mantan Ketua KNPI Sumbar itu lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Pada ujian terbuka itu, Defika memaparkan, Trading In Influence (TII) merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi. Fokus utamanya terletak pada elemen “pengaruh”, yang berarti korupsi terjadi karena penyalahgunaan kekuatan atau pengaruh yang nyata atau diperkirakan, bukan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu (seperti dalam kasus penyuapan).

Namun pengaturan mengenai TII belum menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia dihukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun ketentuan undang-undang ini tidak mengatur mengenai tranding in influence.

Meskipun ketentuan mengenai TII sempat dibahas dan menjadi bagian dari RUU KUHP yaitu pasal 691, namun ketika UU tersebut disahkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh menghilang dari KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga sampai saat ini hukum positif di Indonesia belum mengatur sama sekali menangani tindak pidana perdagangan pengaruh. Sedangkan pada praktiknya, terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi TII yang telah dihukum, namun tidak berdasarkan ketentuan yang seharusnya.

Managing Director Kantor Hukum Independen ini menjelaskan, perdagangan pengaruh merupakan suatu tindak pidana yang berbeda dengan suap dan gratifikasi. Dalam perdagangan pengaruh hal yang menjadi permasalahan adalah pengaruh dari si pemilik pengaruh yang dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan membuat pejabat publik atau pemegang kebijakan mengambil kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Perdagangan pengaruh terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif, yang diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yaitu Konvensi Anti Korupsi PBB yang menunjukkan adanya komitmen internasional untuk memberantas korupsi. Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi pengaturan perdagangan pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laman 1 dari 2
12Next
Reporter: Fauzi
Tags: Fakultas Hukum UnandHukum PerdaganganKantor Hukum IndependenPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Miliki Guru Besar Terbanyak, Unand Perkuat Posisi Kampus Terdepan di Sumatera

Miliki Guru Besar Terbanyak, Unand Perkuat Posisi Kampus Terdepan di Sumatera

Senin, 25/08/2025 | 15:04 WIB
Dosen Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Publikasi Ilmiah

Dosen Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Publikasi Ilmiah

Minggu, 24/08/2025 | 09:15 WIB
Dihadiri Presiden Dewan Perdagangan dan Industri ASEAN, UM Sumatera Barat Gelar Kuliah Umum

Dihadiri Presiden Dewan Perdagangan dan Industri ASEAN, UM Sumatera Barat Gelar Kuliah Umum

Sabtu, 23/08/2025 | 09:04 WIB
SIAP

Edukasi Program Kerja Remaja SIAP di Era Digital

Jumat, 22/08/2025 | 22:07 WIB
ISI Padang Panjang

ISI Padang Panjang Wadahi Pelatihan di SMKN 1 Ampek Angkek, Kenalkan Visual Branding dan Narasi Visual

Jumat, 22/08/2025 | 22:00 WIB
STIKes Alifah Lahirkan Tenaga Kesehatan Siap Pakai

STIKes Alifah Lahirkan Tenaga Kesehatan Siap Pakai

Jumat, 22/08/2025 | 10:00 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat
OPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

Selasa, 26/08/2025 | 20:46 WIB

SelengkapnyaDetails
Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Selasa, 26/08/2025 | 20:23 WIB
Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Selasa, 26/08/2025 | 20:04 WIB
Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Selasa, 26/08/2025 | 10:30 WIB
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • 300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Toko Blok Barat Pasar Payakumbuh Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Mesti Ramah Investasi: Sumbar Rentan Tanpa Kemandirian Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi setelah terjadinya kebakaran.Kebakaran terjadi di Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Selasa (26/8) dini hari. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB setelah puluhan unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai daerah dikerahkan.Menurut data sementara, sekitar 300 toko dan 250 lapak pedagang kaki lima hangus terbakar. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa, hanya beberapa warga mengalami luka ringan.Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pemerintah Kota Payakumbuh telah mendirikan posko tanggap darurat untuk membantu pedagang yang terdampak, sementara proses pendataan kerugian dan pendinginan lokasi masih berlangsung.
  • PAYAKUMBUH – Kebakaran besar melanda Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (26/8/2025) menjelang subuh.
⠀
Asap tebal dan kobaran api terlihat membumbung tinggi dari sejumlah los pasar. Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui.
⠀
Tim pemadam kebakaran telah dikerahkan dan masih berjibaku di lokasi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian materi.
⠀
📍 Lokasi: Pasar Payakumbuh, Sumbar
🕓 Waktu: Sekitar pukul 04.00 WIB
⠀

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.