Diketahui, terdakwa yang beralamat di Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo ini ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditahan didalam rutan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut Dominikus Suprianto panggilan Supri alias Dimas (50) tiga tahun penjara, karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.
Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Menurutnya, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang. (*)