PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Putusan kasasi dari jaksa penuntut umum atas vonis bebas satu terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Pasaman Barat atas nama Dominikus Suprianto panggilan Supri alias Dimas Motor (50) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengatakan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin.
Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.
“Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ujarnya.