Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap RW, polisi menyangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)