AGAM, HARIANHALUAN.ID- Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, RW (47) harus berurusan dengan polisi.
Pria berprofesi sebagai pedang ini ditahan polisi pada Sabtu (16/3/2024) malam, setelah sebelumnya diamankan warga.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti menyebutkan, pria yang diduga berbuat cabul terhadap anak bawah umur ini ditangkap di Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
“RW diamankan sekira pukul 21.30 WIB. Dimana terduga pelaku ini lebih dahulu diamankan warga,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).
Sebelum penangkapan ungkapnya, RW telah dilaporkan ke Polres Agam atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Malamnya kami menerima laporan bahwa terduga pelaku telah diamankan warga,” bebernya.
Kepada petugas katanya lagi, terduga pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.