Awal Rama menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah pelaku, karena sering mengedarkan narkoba di daerah itu.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan itu, barang bukti diduga sabu ditemukan di bawah kasur milik pelaku.
“Barang bukti kami temukan setelah pelaku mengakui disimpannya di bawah kasur,” katanya lagi.
Kemudian, menurut pengakuan pelaku yang juga disaksikan oleh saksi, barang haram itu dimiliki untuk dijual. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (*)