PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Proses penyidikan tersangka dugaan kasus penganiayaan di Pariaman, yang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia masih terus berlanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku emosional karena cemburu pada sang istri.
Pelaku DA (38) mengatakan, ia cemburu pada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya alias bapak kandung korban. Pelaku dibuat jengkel, sehingga mudah terpancing emosi saat anak tirinya yang masih berusia 3 tahun sembilan bulan BAB di celana.
“Hanya karena merasa kesal, ditambah saya merasa cemburu dengan istri yang masih bertemu dengan mantan suaminya,” kata pelaku saat proses interogasi.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menganiaya dan menyebabkan nyawa koban terenggut. Kendati begitu, tersangka harus tetap menjalani proses yang tengah berlangsung oleh pihak berwajib.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C, kita lapis dengan KUHP Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, diberitakan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul perut beberapa kali. Karena korban menangis histeris, pelaku tambah jengkel dan lanjut memukul kepala korban beberapa kali.