Seolah tidak mau mendengarkan, kedua pria itu memaksa korban mengakui tuduhannya. Mereka juga mengancam korban diiringi beberapa tindak kekerasan mulai dari memukul kepala, menampar, serta mengancam akan menusuk korban.
Kapolres menyebut, handphone yang digunakan korban direnggut. Kemudian kedua pelaku membawa korban ke tempat sepi di daerah Marabau. Korban menaiki motor pelaku dengan dibonceng oleh Wahyu, sementara motor korban dibawa DPO, Dendi.
“Sesampainya di daerah Marabau, kedua pria itu kembali mengancam dan meminta uang. Setelah mendapat yang diinginkan, mereka meninggalkan korban sendirian dengan ikut membawa, serta sepeda motornya,” jelas Kapolres. (*)