PASBAR, HARIANHALUAN ID – Hampir tiga tahun buron, mantan Wali Nagari Katiagan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berinisial SBG diciduk Tim Penyidik Kejari saat berlebaran di rumahnya, Kamis (18/4/2024). Sedangkan bendahara nagari berinisial SY hingga saat ini masih buron.
Informasi yang diperoleh, dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari (ADN) Katiagan, Kecamatan Kinali, tahun anggaran 2013-2014. Wali nagari dan bendahara nagari telah ditetapkan tersangka sejak 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, semenjak ditetapkan tersangka tahun 2021, namun SBG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021.
“Tersangka SBG juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelah itu tidak diketahui keberadaannya, sehingga dinyatakan DPO oleh Penyidik Kejari Pasaman Barat,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Ia melanjutkan, modus operandi dengan cara menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah-olah sebagai pinjam meminjam antara wali nagari dan bendahara nagari. Namun untuk menutupi dana nagari yang disalahgunakan tersebut, keduanya memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp288.908.773.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat Nomor: 700/12/LHA-DTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.