Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
“Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D,” katanya.
Alfian mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (*)