HALUANNEWS, PADANG – Pengelola Rumah kosan yang berada di kawasan GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat diperiksa Petugas Penegak Perda Kota Padang terkait pelanggaran Perda No.9 tahun 2016.
Pengelola kosan tersebut diperiksa Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena diduga pengelola telah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016, Pasal 18, tentang pengelolaan Rumah Kos. Selasa, (17/05/22)
Pemanggilan tersebut dilakukan petugas, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pengelola kos-kosan, yang telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan.
“Sesuai SOP, kita tetap mengutamakan tindakan pencegahan. Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita akan pastikan, apakah pengelola melanggar Perda atau tidak,” ucap Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Diketahui, Pemilik Kos-kosan akan menghadap PPNS, pada hari Jumat pada tanggal 20 mei 2022 pukul 09.00 wib.
“Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, Pengelola akan di kenakan sanksi administratif, hingga ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Paling banyak Rp. 50.000.000-, sesuai Perda nomor 09 tahun 2016, Tentang Pengelolan Rumah Kos,” kata Mursalim lagi.
Dirinya berharap, pemilik rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku. (*)