Selain itu, melalui SE tersebut juga dibentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai kewenangan dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merilis Surat Telegram (ST) untuk merespons wabah PMK yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh.
Instruksi tersebut tertuang lewat ST dengan Nomor STR/ 395/OPS/2022 Tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK. “Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebarannya,” demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri. (*)