Sehingga setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, kata Al Indra, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti sabu lain miliknya berada di rumah mertuanya di kawasan Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan perkara di rumah mertua pelaku Iqbal, ditemukan empat belas paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam sebuah dompet warna pink bermotif,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan satu pack plastik klip yang diduga akan digunakan sebagai kemasan sabu, sebuah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, serta sebuah bong siap pakai, mancis dan sebuah timbangan digital.
Atas temuan itu, menurutnya, diduga kuat pelaku Iqbal merupakan pengedar dan pengguna. Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku Iqbal terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tuturnya. (*)