PADANG, HARIANHALUAN.ID– Tanda tanya terkait penyebab kematian Afif Maulana, bocah berusia tiga belas tahun yang diduga tewas usai disiksa oknum polisi di Ditsamapta Polda Sumbar, sedikit lagi akan terkuak.
Polda Sumbar dan Polresta Padang, resmi menerbitkan surat izin Ekshumasi atau proses Ekshumasi atau penggalian makam Afif Maulana.
Otopsi ulang mencari penyebab kematian Afif Maulana akan segera dilakukan oleh tim dokter forensik IndependenKabid Humas Pold Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Penggalian makan Afif Maulana akan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan dilaksanakan pada Kamis (7/8) hari ini.
“Ekshumasi akan melibatkan delapan orang dokter forensik. Termasuk dokter forensik yang ditunjuk pihak keluarga Afif Maulana,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Padang Rabu (7/8).
Dwi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan ekshumasi dari keluarga Afif Maulana sejak tanggal 29 Juli lalu. Pada tanggal 3 Agustus surat itu kemudian diteruskan secara elektonik via dokumen PDF kepada Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
“Karena itu hari Sabtu, maka hari seninnya kami mengantarkan langsung surat aslinya ke sekretariat PDFI yang terletak di RS Ciptomangunkusumo Jakarta secara langsung,” ucapnya.
Surat permohonan Ekshumasi dari keluarga korban yang diteruskan Polda Sumbar kepada PDFI, kata dia, telah ditindaklanjuti dan direspon oleh Induk asosiasi persatuan dokter forensik seluruh Indonesia.