Direktur RSUD Adnan WD Bersama Lima Rekan Lainnya Ditahan Jaksa

DUGAAN KORUPSI APD

Korupsi APD

Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun anggaran 2020 digiring ke tahanan didampingi penyidik Kejari Payakumbuh, Senin (25/2/2022). DADANG

HALUANNEWS, PAYAKUMBUH – Lima bulan setelah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut yang dilakukan secara maraton.

“Ada enam tersangka lagi dan hari ini langsung kita tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono pada Senin (23/5/2022) sore.

Keenam tersangka itu, merupakan oknum yang terlibat dalam membantu proses pencairan dana pengadaan APD pada APBD 2020. Terdiri dari Direktur Adnan WD Payakumbuh berinisial Y, dari Dinas Kesehatan Payakumbuh berinisial LF, RV dan B, serta F dari pihak swasta.

“Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata mereka memiliki peran sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan, isak tangis keluarga pun pecah. Terhadap pegawai, baju dinas masih melekat ketika hendak digiring ke penjara oleh penyidik.

Kuasa hukum keenam tersangka Setia Budi mengatakan, meminta kepada kliennya tetap kooperatif kepada penyidik. “Keenam diduga ikut membantu pencairan dana yang dipermasalahkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka satu rekanan, pegawai dan swasta. Kita akan ajukan permohonan upaya hukum kedepannya” ujarnya.

Diketahui, Bakhrizal yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka sudah berstatus terdakwa dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil hakim untuk hadir di persidangan dalam memberikan keterangan termasuk Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi. (*)

Exit mobile version