PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
LBH menggugat Polda Sumbar terkait permintaan informasi kasus tewasnya Afif Maulana yang sedang ditangani oleh Polda Sumbar.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang, diantaranya rekaman CCTV di Kantor Polsek Kuranji selang waktu sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024. Kemudian LBH meminta salinan berkas hasil autopsi almarhum Afif Maulana. Sedikitnya ada enam poin informasi yang diminta oleh LBH Padang kepada Polda Sumbar.
Sebelumnya pada 17 Juli 2024, LBH Padang sudah menyurati Polda Sumbar meminta informasi seputar Afif Maulana. Surat itu kemudian dibalas oleh Polda Sumbar pada 22 Juli 2024. Pada surat tersebut Polda Sumbar menjelaskan informasi yang diminta LBH adalah termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 huruf A UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan.
Kemudian dalam surat tersebut Polda Sumbar juga menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehubungan penemuan mayat atas nama Afif Maulana.
Atas surat jawaban Polda Sumbar tersebut, LBH merasa belum puas dan mengajukan keberatan ke atasan PPID Polda Sumbar pada 6 Agustus 2024.
Terhadap keberatan tersebut, Polda Sumbar kembali memberikan jawaban melalui surat tanggal 9 Agustus 2024 yang intinya kembali menegaskan hal yang sama bahwa informasi yang dimohonkan tersebut adalah informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan.