Atas jawaban dari Polda tersebut, LBH merasa belum puas dan selanjutnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KI Sumbar pada 27 Agustus 2024.
Atas sengketa yang diajukan tersebut, KI Sumbar telah menunjuk majelis komisioner untuk menangani sengketa ini, yakni Riswandy sebagai ketua majelis, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari sebagai anggota. Sementara mediatornya adalah Idham Fadhli.
Namun pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal yang dilakukan Selasa (10/9/2024) di Kantor Komisi Informasi Sumbar, kedua pihak tidak hadir. Polda Sumbar selaku termohon mengaku belum mendapat surat kuasa oleh pimpinan PPID-nya.
“Sementara LBH Padang selaku pihak pemohon tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya pada persidangan. Dengan tidak hadirnya para pihak, maka majelis komisioner memutuskan untuk menskors sidang,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Riswandy saat memimpin sidang.
Seperti yang diketahui Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun yang diduga meninggal akibat disiksa polisi. Jasad Afif ditemukan mengambang oleh warga di sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024).
Namun Polda Sumbar membantah Afif meninggal karena disiksa, akan tetapi karena terjatuh dari jembatan saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi saat tawuran. (*)