HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang istri Polisi di Kota Pariaman memasuki babak baru. Ada fakta baru yang terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (23/9).
Penasihat Hukum (PH) terdakwa DF, yakninya Yohannas Permana dari kantor hukum Kreasi Law Firm, mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia mengatakan, terdakwa ternyata telah melakukan pembayaran pada korban.
Dalam pledoi setebal 76 halaman, disebutkan, terdakwa telah mengganti sejumlah uang kepada korban yaitu Winda Heka Sari, sebesar Rp80 juta dan Rp240 juta, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baiknya dan itu telah disetujui oleh korban sebagai bentuk ganti kerugian atas keseluruhan bisnis yang dilakukan antara terdakwa, korban dan Yuga Nuggraha.
“Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa, untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya bukan menjadi kesalahannya pribadi, akan tetapi niat baik yang dilakukan tersebut tidak memiliki arti baik bagi korban,” Yohannas Permana, dan timnya yakni Gilang Ramadhan, Tio Jatmika, Dodi Syaputra, Syamsir Firdaus, Dwiki Maulana, dari kantor hukum Kreasi Law Firm, Senin (23/9).
Disebutkannya, korban yang menunjukkan dan membuktikan bahwasannya permasalahan dan kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggung jawabnya.
Namun, faktanya, terhadap permasalahan jual beli mobil yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerja sama yang dilakukan, terdakwa, koran dan Yuga Nuggraha, melakukan jual beli mobil, yang mana terhadap kerja sama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” katanya dalam pleidoi.
PH terdakwa menilai, penuntut umum, tidak memperhatikan bahwasannya terkait bisnis tersebut, didasarkan kesepakatan masing-masing yang mana, peristiwa ini merupakan tindakan perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.
Tak hanya itu, Yohannas, menyebutkan, keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
“Melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.
Sementara terhadap pleidoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda cs, akan menanggapi secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, memberikan waktu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jadwal sidang sebelumnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama tiga tahun dan enam bulan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya mengajukan pleidoi. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, tampak mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IA. (h/win)