PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Tersangka inisial M diduga sebagai pemakai dan pengedar dan inisial P sebagai kaki tangan yang bertugas mengirimkan narkotika tersebut. Sementara dua tersangka lainnya yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, sebagai pemakai.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, M menggunakan kediamannya sebagai lokasi transaksi dan pemakaian narkoba. Empat tersangka ditangkap saat sedang berada dikediaman M.
“Berdasarkan lidik, diamati orang-orang yang sering bolak-balik dari kediaman tersangka. Mereka merupakan konsumen pecandu narkoba,” kata Darmawan, Rabu (2/10).
Ia menerangkan, pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB. Ditemui tiga tersangka berada di teras rumah M, dan satu lainnya di ruang tamu.
“Kami menemukan satu paket plastik bening sabu berukuran kecil di lantai rumah. Kemudian, di kantong celana M digeledah dan ditemukan juga korek api merk cricket warna kuning berisi sabu untuk dijual,” paparnya.
Darmawan melanjutkan, penggeledahan berlanjut ke dalam rumah pelaku M. Polisi menemukan lima paket sabu siap edar yang disimpan di ventilasi.