Di dalam mobil terdapat 300 paket ganja besar, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
K mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar. Ia menjual ganja tersebut dengan harga per paket Rp1 juta. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp220 juta.
K masih berutang ke E sejumlah Rp299.750.000. Sedangkan E berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.
Tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan milik P yang dibeli dari E pada September 2024.
Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
“Jadi mobil Granmax menjemput dari Batusangkar ke Medan, kemudian saat di Medan ada mobil Mitsubishi L300 yang dibawa oleh inisial E. Tersangka inisial E inilah yang berhubungan ke tempat sumber ganja di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh,” ujar Wayan Sugiri.
Diketahui E pernah divonis penjara 17 tahun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar, dia kembali berulah dengan berhubungan dengan pelaku lainnya.
“Jadi inisial E berhubungan dengan pelaku lainnya yang memesan dari Kabupaten Tanah Datar. Jadi, harga barang ini sekitar Rp600 juta dan baru dibayar Rp220 juta, sisanya akan dicicil. Barang yang telah diamankan ini dari hasil penelusuran adalah untuk konsumsi di Padang,” ucapnya. (*)