KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka perempuan berinisial NS (28), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, dan SM (31), warga Jalan Telaga Biruhun, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Selain tersangka, ikut juga diamanakan barang bukti berupa uang tunai Rp700.000 dan tiga unit handphone berbagai merek. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan anggotanya, dimana diduga dua wanita melakukan kasus tindak pidana perdagangan orang di sebuah rumah di Perumahan Griya II, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Abdus mengatakan bahwa peran tersangka NS ini sebagai mucikari sekaligus merekrut Pekerja Seks Komersil (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
“Ketika ada laki-laki hidung belang memesan cewek, maka NS ini memperkenalkan wanita melalui foto dengan tarif yang telah ditentukannya. Setelah ada kesepakatan, NS ini menghubungi wanita tersebut untuk melayani pria itu di tempat yang telah ditentukan pelaku,” kata Abdus.
Di lokasi itu, ternyata korban berinisial EM dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Dari harga tersebut, malah korban diberikan Rp200 ribu dan Rp100 ribu kepada tersangka SM, yang berperan sebagai penyalur atau mencari pria hidung belang.
Dari keterangan yang diperoleh, kata Abdus, bahwa NS ini telah menjalani profesi tersebut sejak awal tahun 2022. Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 jo Pasal 506 jo Pasal 55 KUHPidana. (*)