HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut para pelaku pembunuhan seorang ART yang viral awal tahun lalu di kecamatan Kuranji Kota Padang dengan hukuman maksimal. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada ke empat terdakwa yang terdiri dari satu keluarga, Selasa (12/11) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, para tersangka didakwa dengan pasal primair Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2024 tentang PKDRT Jo 66 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 181 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Untuk pelaku utama tindak kekerasan tersebut ibu pelaku mendapatkan ancaman kurungan 6 tahun penjara, kemudian anak lelakinya mendapatkan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ujar Budi, Rabu (13/11).
Sementara itu, menantu dan istrinya dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dikarenakan terdakwa menjadi otak pelaku utama dalam tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa korban yang merupakan ART dari para tersangka.
“Dari fakta dalam persidangan para pelaku telah melakukan perbuatannya secara berulang di mana terdapat penganiayaan, persetubuhan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Budi menambahkan, selama persidangan keempat pelaku mengakui perbuatannya diperkuat dari para saksi dan juga ahli forensik yang semakin mempertegas perbuatan yang dilakukan para pelaku.
Budi membeberkan, untuk lanjutan persidangan pada pekan depan akan diawali dengan pembacaan pledoi dari para terdakwa, kemudian ditanggapi oleh Jaksa baru memasuki sidang putusan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polresta Padang amankan SH (20) DPO pelaku pembunuhan seorang wanita muda di sebuah kontrakan di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji beberapa waktu yang lalu. Kini total ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Padang melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwasanya SH merupakan anggota keluarga dari ke 3 pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya.
Ia mengatakan, pelaku SH berhasil diamankan di daerah Koto Baru Kota Payakumbuh pada hari Minggu (24/3) pukul 03.30 Wib oleh Personil Satreskrim Polresta Padang. usai ketiga anggota keluarganya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim Polresta Padang.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh satu keluarga tersebut. (h/win)