PESISIR SELATAN

Polemik Nakes Dirumahkan di Pessel, Pemkab Sebut Terikat Aturan Pusat

×

Polemik Nakes Dirumahkan di Pessel, Pemkab Sebut Terikat Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga menemukan adanya tenaga kesehatan dengan status magang mandiri, masing-masing 43 orang pada 2024 dan 13 orang pada 2025. Sejak awal, status tersebut tidak termasuk dalam kategori tenaga honorer resmi pemerintah daerah.

Sebagai langkah penertiban, Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait penataan kepegawaian tahun 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa tenaga yang bekerja tanpa status atau legalitas, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Agustina kembali menegaskan, bahwa pemerintah daerah juga tidak lagi diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Lansia di Lengayang Pessel Hanyut saat Menyeberang Sungai Deras, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

“Semua harus melalui mekanisme resmi ASN. Tidak ada lagi ruang untuk pengangkatan honorer di luar sistem,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Yoski Wandri, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa pendataan tenaga non-ASN secara nasional telah dinyatakan final, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Artinya, tidak ada lagi penambahan tenaga di luar data yang sudah ditetapkan. Peluang masuk ke sistem ASN sangat terbatas dan harus melalui mekanisme resmi pemerintah pusat,” jelasnya.

Yoski juga menegaskan bahwa dalam regulasi terbaru, hanya ada dua kategori kepegawaian, yakni ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Seluruh proses pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga  Hakimin: HJK ke-78 Harus Jadi Lompatan Pembangunan dari Tarusan hingga Silaut

“Terkait tuntutan aksi, perlu dipahami bahwa daerah hanya menjalankan kebijakan. Kewenangan pengangkatan ada di pusat,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, rencana aksi damai tenaga kesehatan yang dirumahkan diperkirakan akan menjadi momentum penyampaian aspirasi secara terbuka. Pemerintah daerah pun berharap seluruh pihak dapat memahami situasi ini secara utuh, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari. (*)