SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok memastikan akan mencopot semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) yang masih terpasang hingga masa tenang.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Novialdi didampingi Sekretaris KPU Yuliardi, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban APK tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk membantu pencopotan APK tersebut.
“Sebetulnya sesuai dengan amanat PKPU nomor 13 tahun 2024, Kewajiban KPU hanya setentang APK yang sebelumya difasilitasi oleh KPU saja. Terkait itu, kami sudah ada perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, mulai dari pemasangan sampai pencopotan kembali,” ujarnya di Sekretariat KPU Kabupaten Solok, Senin (25/11/2024)
Kendati demikian, kata Novialdi pihaknya tetap berkoordinasi dengan mitra strategis seperti Bawaslu dan Pol PP untuk pencopotan APK yang masih terpasang tanpa terkecuali.
“Kami juga telah menyurati LO paslon, untuk membuka semua APK yang dipasang secara mandiri sebelumnya. Semuanya harus disapu bersih tanpa terkecuali,” ucapnya.
Sesuai ketentuan nya, semua APK yang memuat foto Paslon haris disapu bersih tanpa terkecuali termasuk di Posko paslon dan kantor partai. Sedangkan untuk kantor partai, yang boleh terpasang hanya bendera partai, foto partai dan foto pengurus.
“Selain itu, tidak boleh. Jadi tak ada yang sengaja ditinggalkan. Kalaupun ada yang luput, itu murni karena keterbatasan SDM dan personil yang ada. Makanya kami mengajak masyarakat dan Tim paslon untuk membantu dengan sukarela membuka jika masih ada APK yang terpasang terutama di rumah-rumah warga,” tambahnya.